2 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/317/M.SM.01.00/2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan
Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2020,
maka Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali
mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 yang berstatus ikatan dinas sebanyak
600 orang dengan rincian:
a.
Program
Studi Statistika Program Diploma III (150 mahasiswa)
b.
Program
Studi Statistika Program Diploma IV (300 mahasiswa)
c.
Program
Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (150 mahasiswa)
Lulusan Program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur
Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik
(BPS) di seluruh wilayah Indonesia.
Lulusan Program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur
Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik
(BPS)/ Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan
(tanpa uang saku).
Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar
Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah)
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya
pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi dan biaya
administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan
alasan apa pun.
Info lengkap, klik: disini
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu (BPS-Statistics Labuhanbatu Regency)Jl. Ahmad Yani No.88 Rantauprapat 21418 | Telp. (0624) 21207 - Fax. (0624) 21075 | Email: bps1207@bps.go.id