Tanggal Rilis | : | 2 Juli 2020 |
Ukuran File | : | 0.94 MB |
Abstraksi
• Nilai
Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima
petani (It)
terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
• NTP merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan
daya
tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang
dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
• Pada Juni 2020, NTP Provinsi Sumatera
Utara (2018=100) tercatat sebesar 105,13 atau naik 0,60 persen dibandingkan
dengan NTP Mei 2020 yaitu sebesar 104,50.
• Kenaikan NTP Juni 2020 disebabkan oleh
naiknya NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan
sebesar 0,66 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,83
persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 1,39 persen, dan NTP Subsektor
Perikanan sebesar 1,20 persen. Sedangkan NTP subsektor Tanaman Hortikultura
turun sebesar 1,98 persen.
• Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga
(IKRT) mencerminkan angka
inflasi/deflasi perdesaan. Pada Juni 2020, terjadi deflasi
perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,24 persen.
• Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian
(NTUP) Provinsi Sumatera Utara Juni 2020 sebesar 105,27 atau naik sebesar 0,21
persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Berita Resmi Statistik Terkait
Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Juni 2023 sebesar 122,19
Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Juni 2022 sebesar 117,31
Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Februari 2020 sebesar 111,71
Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Mei 2020 sebesar 104,50
Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara April 2020 sebesar 106,41
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu (BPS-Statistics Labuhanbatu Regency)Jl. Ahmad Yani No.88 Rantauprapat 21418 | Telp. (0624) 21207 - Fax. (0624) 21075 | Email: bps1207@bps.go.id